BITUNG - Kasus pembunuhan Hardi Adilang alias Sandi (29) di Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga Kota Bitung diungkap.
Hal ini disampaikan. Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH dalam Konprensi Pers yang digelar di Mako Polres Bitung, Kamis (29/03/2024).
Kapolres dalam keteenagannya membeber terkait terbunuhnya Sandi yang dilakukan tersangka pelaku berinisial FT (24) warga Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Dikatakan Kapolres bahwa sekitar pukul 21.30 Wita malam, tersangka FT bersama korban dan beberapa orang pria lainnya, duduk bersama menikmati minuman keras Cap Tikus di sebuah rumah warga di Pinangunian.
Saat itu, Tersangka FT pulang kerumahnya, dan tidak lama kemudian, kembali lagi dan bergabung di lokasi bersama peserta miras yang telah bertambah.
Dan setibanya di lokasi jelas Kapolres, pelaku FT langsung merangkul dan menikam korban Sandi bertubi-tubi ke bagian dada, leher dan tangan menggunakan pisau yang telah dia bawa dari rumahnya.
Keduanya pun tersungkur di jalan dengan korban Sandi yang sudah bersimpah darah yang kemudian Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP
Sementara korban Sandi kata Kapolres langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk segera mendapatkan pertolongan, namun sesampainya di Rumah Sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan atas peristiwa berdarah itupun langsung bergerak cepat memburu pelaku FT.
" Hanya dalam waktu 6 jam, pelaku FT berhasil dibekuk Tim gabungan Resmob dan Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Aertembaga di area perkebunan milik warga." Terang Orang Nomor satu di Polres Bitung ini
" Pelaku FT langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Mako Polres Bitung." Sambungnya.
Melanjutkan, bahwa Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui pelaku merasa tersinggung atas perlakuan korban Sandi malam itu yang menyentuh bagian paha pelaku sembari menatap pelaku dengan senyuman yang merendahkan.
Pelaku yang sudah dibawah pengaruh alkohol, ternyata menyimpan dendam atas perlakuan korban 3 tahun lalu, yang pernah menganiaya dirinya. Membuat emosi pelaku memuncak dan membabibuta sehingga menyebabkan korban Sandi meregang nyawa dengan 6 titik luka tikaman dan robek berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit.
Polisi telah menyita dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan FT saat kejadian.
" Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun." Tutupnya (AH)